Dokumentasi petugas kebersihan membuang sampah di TPA Suwung setelah muncul aturan pembatasan jenis sampah dari Pemprov Bali di Denpasar, Bali.(ANTARA/Ni Putu Putri MuliantariJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di mana setelah berjalan mereka harus menyiapkan 1.000 ton sampah setiap hari.Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Rentin mengatakan langkah ini sebagai lanjutan setelah open dumping TPA Suwung ditutup total pada Desember 2025 mendatang.“Dalam proses perjalanan menuju itu (penutupan open dumping TPA Suwung), Pemprov Bali dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar sedang mempersiapkan penerapan teknologi yang disebut dengan PSEL,” kata dia dilansir ANTARA, Sabtu, 23 Agustus.“Tugas dan kewajiban pemerintah daerah melakukan dua hal yaitu menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PSEL dan memastikan dukungan sampah hariannya itu tidak boleh kurang dari 1.000 ton per hari,” sambung Made Rentin.Dia menjelaskan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik tidak dapat berjalan jika sampah yang masuk kurang dari 1.000 ton per hari, bahkan dapat dijatuhi denda.Namun menurut estimasinya, ketika sampah dari Kota Denpasar dan Badung digabungkan maka timbulan sampah per hari di angka 1.400 ton.Dengan ini maka tak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung, para petugas kebersihan seperti swakelola juga dapat membawa sampahnya ke PSEL sebab teknologi ini mengubah seluruh jenis sampah. “Ketika nanti PSEL sudah jalan mereka tidak hanya mendukung TPA hanya menerima residu, tapi mendukung beralih ke lokasi penerapan pengolahan sampah, truk swakelola bisa bawa sampah ke sana,” ujar Made Rentin.Pemprov Bali sendiri belum menentukan lokasi pengolahan sampah, namun yang pasti TPA Suwung pada akhirnya hanya akan menerima sampah residu.“Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, contoh yang paling mudah kita pahami adalah pampers dan pembalut yang sudah tidak bisa didaur ulang dan tidak bernilai ekonomi,” kata dia.Setelah proses open dumping TPA Suwung berhenti total, maka Pemprov Bali dapat fokus mengubah lahan TPA seluas 22 hektare itu menjadi taman kota.Saat ini proses yang dilakukan pemerintah baru penataan bertahap setiap hari Rabu, sebab tempat pembuangan tersebut ditutup pada hari tersebut, sisanya sampah dengan komposisi 30 persen organik dan 70 persen anorganik masih masuk sehingga proses penataan tidak bisa dilakukan.Setelah peraturan mengenai pengolahan sampah dari pemerintah pusat rampung maka akan dihadirkan pihak ketiga dan investor yang menjalankan program, sehingga proses penataan sampah setinggi 35 meter di TPA Suwung dapat dilakukan lebih optimal.