Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer/ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA SJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dengan pasal suap. Mereka justru dikenakan pasal pemerasan karena dianggap mempersulit proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).Adapun lazimnya, KPK menjerat para pelaku korupsi yang terjaring OTT dengan pasal suap. Sementara Immanuel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus.Asep menjelaskan, pihak yang ingin mengurus sertifikat K3 sebenarnya sudah melengkapi syaratnya. Hanya saja, kepentingan mereka bisa terganggu kalau tak mau menyetorkan uang Rp6 juta."Padahal ini kan dibutuhkan cepat, kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya dan lain-lain. Bahkan kalau tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses. Tidak keluar-keluar ini. Seperti itu," tegasnya."Bedanya kalau suap, kalau suap si kelengkapan itu buruhnya tidak lengkap. Misalkan, ada peseyaratan yang tidak lengkap kemudian yang si pemohonnya ini nego," sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.Selain itu, pemohon juga bisa tertekan ketika mengurus karena dipersulit. Sehingga mereka mau tidak mau melakukan pembayaran."Dan dia juga kan perlu cepat barangnya tapi dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;9. Supriadi selaku koordinator;10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.