Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora Bertambah Jadi 4 rang

Wait 5 sec.

Kondisi sumur minyak ilegal yang terbakar di Blora Jawa Tengah. ANTARA/HO-GunawanSEMARANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora membenarkan korban tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bertambah menjadi empat orang.Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora, Agung Triyono membenarkan kabar duka tersebut. Menurutnya, salah satu korban luka bakar bernama Yeti (30) yang sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, akhirnya meninggal dunia.“Semalam saya dapat kabar bahwa korban luka atas nama Yeti meninggal dunia. Beliau sebelumnya mengalami luka bakar serius dan dirawat intensif di RS Sardjito,” ujar Agung dilansir ANTARA, Sabtu, 23 Agustus.Dengan meninggalnya Yeti, jumlah korban jiwa dalam tragedi ini bertambah menjadi empat orang.Adapun daftar korban meninggal yakni: Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50) dan Yeti (30).  Sementara itu, seorang balita berusia dua tahun berinisial AD,  anak dari almarhumah Yeti, masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Kondisinya hingga kini terus dipantau oleh tim medis. “AD masih dalam perawatan intensif, mudah-mudahan segera ada perkembangan baik,” kata Agung.  Hingga hari ketujuh setelah kebakaran, kobaran api dari sumur minyak ilegal tersebut belum berhasil dipadamkan. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Pemadam Kebakaran, Pertamina, dan berbagai relawan masih berupaya keras melakukan pemadaman dengan berbagai metode.Dampak kebakaran ini semakin meluas terhadap warga sekitar. Sedikitnya 300 kepala keluarga atau sekitar 750 jiwa harus meninggalkan rumah mereka. Para pengungsi kini ditampung di sejumlah posko darurat yang didirikan pemerintah bersama relawan di lokasi yang lebih aman.Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian bersama instansi terkait. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pekerja, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut.