KPK Tak Jadi Periksa Anak Presiden Habibie karena Sedang di Luar Negeri

Wait 5 sec.

Ilham Akbar Habibie batal diperiksa KPK (dok. Antara).JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anak Presiden Ketiga RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dia berada di luar negeri sehingga tak bisa memenuhi panggilan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR)."Hari ini enggak datang. Orangnya lagi ke luar negeri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus 2025.Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Ilham Habibie sebenarnya akan dimintai keterangan terkait pembelian aset yang duitnya berasal dari dana non-budgeter Bank BJB.Adapun KPK pernah menyebut dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).Aset yang dibeli itu disebut-sebut ialah Mercedes Benz 280 SL yang disita dari tangan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.Saat dikonfirmasi soal ini, Asep tidak membenarkan tapi juga tak membantah. Dia hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Ilham belum dilakukan."Bahwa hari ini tidak hadir, jadi kami belum bisa menyampaikan," tuturnya menegaskan.Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya ialah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan."Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka ialah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.