Serba-serbi RUU Haji dan Umrah: Kepala Badan Jadi Menteri, Haji Khusus Tetap 8%

Wait 5 sec.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanDPR mulai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Jumat (22/8). Ada 768 DIM yang tengah dibahas di Komisi VIII bersama pemerintah saat ini. 455 di antaranya tidak dibahas lebih dalam karena tidak ada perdebatan. Sisanya, tengah didalami.Pembahasan itu tidak selesai dalam satu hari. RUU ini ditargetkan untuk disahkan paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus atau empat hari lagi. Maka itu DPR akan tetap rapat pada Sabtu dan Minggu untuk menyelesaikan RUU tersebut.Berikut rangkuman pembahasan RUU Haji dan Umrah:Kepala Badan Jadi MenteriSuasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi VIII sepakat untuk mengganti Kepala Badan menjadi Menteri di RUU Haji dan Umrah. Sebelumnya, kepengurusan haji telah disepakati akan diurus oleh Kementerian khusus Haji dan Umrah.Perubahan frasa ini pun dimuat di berbagai pasal-pasal yang ada di RUU Haji dan Umrah.“(DIM) 77, perubahan frasa Kepala Badan menjadi Menteri,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto di dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).Hal ini pun langsung disepakati oleh seluruh anggota Panja.“Ya, tok,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko yang memimpin rapat.Berdasarkan undang-undang yang lama, pelayanan haji diurus oleh Kementerian Agama. Dalam RUU Haji yang masih dibahas ini, pelayanan haji diurus oleh menteri urusan haji dan umrah.Bila RUU Haji ini disetujui oleh paripurna DPR, pemerintah bisa membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, sudah ada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Belum diketahui, apakah BP Haji yang nantinya akan ditransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah atau menggunakan nama lain.Gubernur Tak Lagi Tentukan Kuota Haji Kabupaten-KotaKetua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanPanja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyepakati kuota haji reguler untuk kabupaten dan kota akan ditentukan oleh menteri.Berikut adalah bunyi pasal baru yang disepakati dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8):Pasal 13(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/ataub. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.Bakal Rapat Sabtu-Minggu Kejar Pengesahan RUU Haji 26 AgustusRUU ini ditargetkan untuk disahkan paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus atau empat hari lagi.Untuk mengejar target itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menyebut Komisi VIII akan maraton rapat di hari Sabtu dan Minggu besok.“(Sabtu-Minggu) Rapat. Ini maraton nih rapatnya. Sampai malam,” ucap dia di sela rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).“Nanti mungkin malamnya itu kita berupa pendalaman, jadi mungkin tidak di DPR. Yang dibicarakan tadi, kami saja ya, DPR saja, tadi yang dibicarakan nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi kita mengajukan yang sudah dirapikan,” tambah dia.Rapat di akhir pekan itu, menurut Marwan, akan diadakan di gedung DPR.Usulan Minimal Usia 9 Tahun Bisa Daftar HajiJamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTOKetua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan ada usulan agar anak usia 9 tahun sudah bisa daftar haji. Sebab, kini banyak anak-anak yang sudah akil baligh di usia tersebut."Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," kata Marwan di DPR RI, Jumat (22/8).Marwan mengatakan, penurunan usia daftar mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji karena antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia cukup banyak."Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun," ujar Marwan.Petugas Haji Daerah DihapusKeberadaan petugas haji daerah jadi sorotan dalam pembahasan RUU Haji di Komisi VIII DPR. Pasal soal petugas haji daerah akhirnya dihapus dan akan diatur lebih detail di peraturan menteri.Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri berpesan kepada Wamensesneg, Bambang Eko Suharyanto dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah agar syarat menjadi petugas haji daerah benar-benar diperketat.Ia tak mau petugas haji daerah yang memakan kuota jemaah haji reguler nasional malah disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat daerah.“Kemarin itu 1.555 kuota yang diambil mengambil hak reguler dikasihkan ke mereka. Nah itu biasanya, ada bupati, ada wakil bupati, ada DPRD ya ada otoritas yang punya di situ lah itu,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).“Sehingga nanti peraturan menterinya berkaitan dengan petugas haji daerah ini harus benar-benar tuh,” tambahnya.Kuota Haji Khusus Tetap 8%Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut kuota haji khusus tetap di angka 8 persen dari keseluruhan kuota di dalam RUU Haji dan Umrah.“Oh, tetap 8 persen,” ucap Abdul di DPR RI, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).Menurutnya, 8 persen bukanlah minimal dari kuota haji khusus. Bukan pula maksimal.“8 persen, gitu aja. 8 persen, pokoknya 8 persen,” tandas dia.