DOK VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Dia dicecar terkait perannya dalam proyek tersebut.Adapun Ria Norsan diperiksa KPK pada Kamis, 21 Agustus. Pemanggilan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai eks Bupati Mempawah selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2018."Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur. Perkara proyek jalan," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 23 Agustus.Asep mengatakan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tapi, penyidik tetap mencari peran Ria Norsan dalam proyek tersebut.Sebab, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti diketahui kepala daerah. "Ini yang tersangka baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi kami sedang mendalami juga, mendalami itu terkait dengan proyek itu," tegasnya."Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujug-ujug proyek itu langsung ke (pihak lain, red) tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kami pasti mencari apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa," sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.a Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.