TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp14,8 Triliun

Wait 5 sec.

Beberapa operasi penggagalan yang berhasil dilakukan antara lain pengungkapan 10 kontainer ballpress (pakaian bekas) ilegal di Pontianak, 3 kontainer ballpress di Tanjung Priok dengan nilai Rp1,51 miliar, serta 50 ton pasir timah ilegal di Bangka Belitung senilai Rp15,49 miliar. TNI AL juga berhasil mengamankan penyelundupan narkoba, illegal mining, rokok, BBM, dan satwa ilegal di berbagai wilayah.Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan pentingnya peningkatan patroli dan penegakan hukum di laut (Gakkumla) untuk mencegah segala bentuk aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Sinergi ini memperkuat kedaulatan negara dan melindungi perekonomian nasional dari praktik penyelundupan yang terorganisir.