Kejati Belum Periksa Anggota DPR Terkait Korupsi Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu 2024

Wait 5 sec.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Anggi MayasariJAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan mantan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 terkait kasus korupsi. Belasan mantan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diperiksa tersebut yaitu Zulasmi Octarina, Usin Abdiasyah Sembiring, Isnan Fajri, mantan wakil ketua DPRD Suharto, Edwar Samsi, Samsu Amanah, Heri Purwanto, Sri Rezeki dan lainnya. "Proses pemeriksaan masih berjalan. Tadi ada sekitar enam sampai tujuh anggota dewan yang diperiksa, termasuk satu anggota DPR RI. Namun semuanya masih berstatus saksi," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa, disitat Antara.  Ia menegaskan, mereka diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 senilai Rp130 miliar.‎Untuk itu, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu secara berkala terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.   ‎Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Sebanyak tujuh orang tersangka tersebut yaitu staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lia Fita Sari dan PPTK perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rozi Marza. Kemudian, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Meskipun penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.