Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanInspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan, Miki Mahfud."Pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan juga Dewan Pengawas," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (26/8).Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dan perilaku dari sosok pegawai KPK tersebut. KPK belum mengungkap identitas pegawainya tersebut."Jadi terhadap pihak istri selanjutnya akan tetap dilakukan pemeriksaan pada aspek disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam ASN dan juga tentunya akan diperiksa terkait dengan aspek kode etik di KPK," jelas Budi.Pegawai KPK itu sudah diperiksa terkait kasus pemerasan yang melibatkan suaminya. Namun, belum ditemukan keterlibatannya."Sehingga dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," ujar Budi.Dari informasi yang dihimpun, pegawai KPK itu ikut terjaring saat suaminya di-OTT KPK. Pegawai KPK itu juga sempat dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat suaminya itu.Namun, dari pendalaman, belum ditemukan adanya bukti keterlibatan dari pegawai KPK itu di perkara korupsi yang menjerat suaminya. Pegawai KPK itu kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;Supriadi selaku koordinator;Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker Miki Mahfud dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: KPKDalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.