Ilustrasi olahan ikan asin Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang dapat mengekspor produknya ke Arab Saudi. Penambahan ini membawa peluang meningkatkan volume ekspor hasil perikanan Indonesia ke negara timur tengah tersebut."Per hari ini kami mendapatkan notifikasi dari Otoritas Kompeten Arab Saudi bahwa mereka telah menyetujui 6 UPI untuk bisa mulai ekspor ke Arab Saudi. Perusahaan telah memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan hasil perikanan,” ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8).Keenam UPI tersebut adalah PT Suri Tani Pemuka, PT Pahala Bahari Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, PT Sekar Laut, PT Alam Jaya, dan PT Philips Seafood Indonesia. Penambahan ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan volume ekspor dan diversifikasi komoditas perikanan yang dikirim dari Indonesia ke Arab Saudi.Anggota kelompok UMKM Jasmine Suger menjemur kerupuk yang terbuat dari tulang ikan patin dan lele di Desa Sungai Gerong, Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (21/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Nova WahyudiIshartini menjelaskan komoditas utama untuk di ekspor ke Arab Saudi di antaranya berbagai produk ikan olahan, tuna, berbagai jenis ikan pelagis, tepung ikan, minyak ikan, fillet ikan, ikan kaleng, kerupuk udang, hingga berbagai jenis sambal ikan.Ishartini menilai keberhasilan penambahan UPI ini berkat sinergi KKP bersama BPOM melakukan negosiasi dengan otoritas kompeten Arab Saudi ini. Saat ini total perusahaan perikanan Indonesia yang dapat melakukan ekspor produk ke Arab Saudi menjadi 63 UPI."Hal ini merupakan keberhasilan hasil kerja semua pihak terumana sinergi KKP dan BPOM serta komunikasi yang terbangun dengan baik melalui KBRI di Arab Saudi dan Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Utamanya adalah perusahaan perikanan yang telah berusaha menerapkan prinsip sanitasi, higiene dan keamanan pangan di sepanjang rantai produksi,” tutur Ishartini.