Baru Sebulan Dilantik Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer Sudah Minta Jatah Pemerasan

Wait 5 sec.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKPK telah menetapkan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Noel mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut sesaat sejak dilantik menjadi Wamenaker."Dari peran IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] itu adalah dia tahu, dan membiarkan (praktik pemerasan), bahkan kemudian meminta," kata Setyo dalam jumpa pers, Jumat (22/8).Setyo menyebut, uang hasil pemerasan itu diterima pada Desember 2024. Sementara Noel baru dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024 lalu.Artinya, permintaan uang pemerasan itu sudah dilakukan Noel sebulan sejak menjabat."IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," jelas Setyo.Selain permintaan uang, Noel juga disebut mendapat sebuah motor Ducati Scrambler dari hasil pemerasan.Hal itu kembali ditegaskan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. Dia menyebut bahwa praktik pemerasan tersebut dilakukan oleh Noel semenjak menjabat sebagai Wamenaker."Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ketua, mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta, dan menerima sesuatu Rp 3 miliar, dan juga motor. Motornya Ducati, ya. Nanti mungkin bisa dilihat," kata dia dalam kesempatan yang sama.Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAdapun kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Jakarta pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8). Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.Noel dan para tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap buruh dari beberapa perusahaan yang hendak mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker.KPK menyebut, harga asli pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, para tersangka diduga membebankan biaya tambahan hingga total Rp 6 juta agar sertifikasi bisa diproses.Praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak 2019. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar. KPK kini masih menelusuri pihak-pihak lain yang menerima uang tersebut.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.