Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers terkait kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparanKPK menyayangkan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi praktik yang terus terjadi.Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa praktik tersebut sejatinya telah terendus oleh Inspektorat Kemnaker. Terutama saat salah satu tersangka, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), menjalankan praktik tersebut."Jadi IBM, karena ada temuan Inspektorat Jenderal di Kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa proses K3 itu ada yang disalahgunakan, makanya dia dipindahkan," ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).Setelah Irvian dipindahkan, praktik pemerasan itu ternyata tetap ada di Kemnaker. Kali ini, yang menggantikan perannya dalam praktik pemerasan ialah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)."Peran daripada GAH tadi ya, pertanyaannya, ini sebenarnya menggantikan IBM yang bersangkutan itu," ucap Setyo."Tapi, masih berperan. Nah, digantikan oleh GAH itu. Tapi, apa yang dilakukan hampir sama dengan IBM, gitu. Dengan tetap memanfaatkan para PJK3," imbuhnya.Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparanAdapun Irvian dan Gerry dijerat sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Selain keduanya, juga ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan 11 orang lainnya.Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Irvian, Gerry, dan Noel termasuk 3 dari 11 tersangka tersebut.Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Terkait kasus yang menjeratnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT KPK. Selain itu, dia mengeklaim kasus yang menjeratnya juga bukan pemerasan. Dia meminta agar narasi tersebut diluruskan."Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan," kata Noel saat digiring menuju mobil tahanan, Jumat (22/8)."Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," pungkas dia.Di sisi lain, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, ia berharap menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Prabowo.