Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKPK menegaskan tidak melakukan koordinasi dengan pihak Istana saat operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.Adapun Noel terjaring dalam OTT KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 14 orang."Untuk Istana apa segala macam, tidak ada. Jadi tidak ada kami melakukan koordinasi dalam proses pelaksanaan kegiatan ini [OTT]," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8)."Pastinya karena sifatnya adalah tindakan penyelidikan, ya, semuanya silent, dilakukan secara tertutup," jelas dia.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto usai KPK melakukan OTT terhadap Noel.Prasetyo menyampaikan, Prabowo begitu menyayangkan salah seorang anggota kabinetnya terjaring OTT KPK."Ya, menyayangkan gitu. Menyayangkan, di tengah sudah berkali-kali diingatkan gitu," kata Prasetyo, pada Kamis (21/8) kemarin.Menurut Prasetyo, Prabowo sudah berulangkali mengingatkan jajaran kabinetnya untuk turut serta aktif dalam kegiatan pemberantasan korupsi."Berkali-kali sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa salah satu program atau salah satu niatan utama kita semua ini kan adalah bekerja keras untuk memberantas tindak-tindak pidana korupsi. Yang kemudian itu tentunya harus dimulai dari para pejabat pemerintahan," ucap Prasetyo.Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAdapun Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Bersama Noel, KPK turut menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.Para tersangka itu ditetapkan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 14 orang.Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Terkait kasus yang menjeratnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT KPK. Selain itu, dia mengeklaim kasus yang menjeratnya juga bukan pemerasan. Dia meminta agar narasi tersebut diluruskan."Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan," kata Noel saat digiring menuju mobil tahanan, Jumat (22/8)."Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," pungkas dia.Di sisi lain, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, ia berharap menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Prabowo.