Ahmad Dhani Tak Masuk Sebagai Tim Perumus UU Hak Cipta bareng AKSI dan VISI

Wait 5 sec.

Anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama Anggota DPR sekaligus penyanyi Once Mekel (kanan) mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOMusisi Ahmad Dhani dipastikan tidak masuk dalam tim perumus Undang-Undang Hak Cipta. Informasi ini disampaikan oleh Piyu, ketua AKSI, saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8).Piyu menjelaskan, Dhani bertindak sebagai anggota Komisi X DPR, yang memiliki peran berbeda dalam proses perumusan Undang-Undang tersebut. Peran Ahmad Dhani sebagai anggota DPR adalah menampung segala aspirasi dari berbagai pihak.“Kalau di dalam tim perumus ini, Mas Dhani kan kaitannya dia adalah anggota Dewan, kan? Dan dia juga anggota Komisi X. Jadi beliau-beliau ini yang duduk di DPR sifatnya mereka menampung semua aspirasi," kata Piyu.Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama musisi Piyu Padi dan pengacara Minila Sebayang saat konferensi pers penyataan sikap terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus ApriyantoPiyu menambahkan, anggota DPR nantinya akan merumuskan aspirasi dari tim perumus, menjadi sebuah Undang-Undang. Piyu menegaskan bahwa Ahmad Dhani tidak bergabung sebagai tim perumus secara langsung."Oh enggak, karena kan Mas Dhani sebagai DPR kan beda," ujar Piyu.AKSI dan VISI Jadi Tim PerumusPiyu menanggapi mengenai kemungkinan bergabungnya AKSI dengan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebagai tim perumus. Piyu menyebut pihaknya tidak memiliki masalah bekerja sama secara profesional dengan pihak mana pun, termasuk VISI."Kalau kita sih enggak ada masalah ya. Maksudnya kita profesional saja. Dalam artian, kalau di dalam rapat kita berargumentasi. Kita berjuang, benar-benar kita fight. Kita benar-benar mempertahankan pendapat kita,” tegas Piyu.Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua VISI Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTONamun, setelah rapat selesai, Piyu memastikan bahwa hubungan antarpihak tetap terjalin baik."Setelah selesai rapat sebenarnya enggak ada masalah. Aku sih salaman sama semuanya," ungkap Piyu.Perbedaan Utama AKSI dan VISISependapat dengan Ariel, Piyu menyebut perbedaan utama antara AKSI dan VISI hanya setipis tissue. Mereka hanya beda pandangan soal perizinan penggunaan karya cipta."Visi menginginkan tidak ada izin. Tidak perlu izin. Asalkan bayar ke LMK, itu penginnya. AKSI pengin ada izin ke pencipta. Itu masalahnya di situ saja,” ujar Piyu.Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian (kiri) dan Ketua VISI Nazril Irham atau Ariel (kiri) menyampaikan pendapat saat RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPerbedaan ini, diprediksi Piyu, menjadi titik perdebatan sengit dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Piyu memperkirakan masalah perizinan ini akan menjadi pembahasan yang memakan waktu lama.“Nanti itu yang akan menjadi perdebatan sengit nanti di revisi Undang-Undang. Mungkin itu masalah itu yang paling krusial soalnya,” tutupnya.