Polemik Pemkot Ternate Klaim Miliki Stadion GKR, Kantor Pertanahan Sebut Akibat Pemekaran Wilayah

Wait 5 sec.

Gelora Kie Raha di Ternate, Maluku Utara (Malut) pada Juli 2025. ANTARA FOTO-Andri SaputraJAKARTA - Kantor Pertanahan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meluruskan  informasi terkait polemik status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang diklaim  sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Arman Anwar menegaskan, bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah.  Polemik ini, kata dia, muncul akibat proses pemekaran wilayah yang tidak diikuti dengan penyerahan aset secara administratif dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara kepada Kotamadya Ternate sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1999. Ia menjelaskan, sejumlah regulasi mengatur tentang kewajiban penyerahan aset daerah dalam proses pemekaran, antara lain PP Nomor 78 Tahun 2007 serta Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001.  Dalam aturan tersebut ditegaskan  barang milik daerah induk yang berada di wilayah daerah pemekaran wajib diserahkan kepada daerah baru, melalui inventarisasi bersama baik administrasi maupun fisik. Terkait Gelora Kie Raha, sesuai data Kantor Pertanahan, tanah tersebut sudah bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara sejak 1995.  Menurut dia sertifikat itu dinyatakan hilang dan proses penggantinya telah  dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997.  "Sertifikat pengganti terbit pada 16 Juli 2025 dengan pemegang hak yang sama, yaitu Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara," ujarnya di Ternate, Kamis, disitat Antara.   Menurutnya, penerbitan sertifikat pengganti tidak mengubah pemegang hak. Namun, Pemkot Ternate tercatat telah menguasai, memanfaatkan, dan mengelola aset GKR sejak 2009 serta memasukkannya dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Dinas Pemuda dan Olahraga.  Bahkan pada 2011, aset tersebut sudah dilakukan penilaian kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Arman menilai, penyelesaian kepemilikan GKR harus segera dituntaskan mengingat Pemkot Ternate dan Pemkab Halmahera Barat (Halbar) sama-sama mengklaim aset tersebut.  "Kanwil BPN Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Ternate siap memberikan solusi. Namun bila tidak ada titik temu, sebaiknya difasilitasi oleh Gubernur Maluku Utara bersama Kemendagri, bahkan bila perlu melibatkan KPK," tegasnya. Ia menambahkan, langkah strategis sangat diperlukan agar polemik GKR tidak lagi menjadi konsumsi publik dan kepastian hukum aset daerah dapat terjaga.