Tim Gakkum KLH usai memasang papan pengawasan di salah satu dari lima perusahaan yang tengah dilakukan pengawasan di DAS Brants, Jawa Timur. ANTARA/HO-KLHJAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur, setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan. “DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan di Jakarta, Antara, Kamis, 28 Agustus. Pengawasan dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada 20–23 Agustus 2025. Tim menemukan indikasi pencemaran yang memengaruhi kualitas air Sungai Brantas dan anak sungainya. Di PT Energi Agro Nusantara (Etanol), pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro. Pada PT Molindo Raya Industrial (Etanol), PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru di luar dokumen UKL-UPL 2016, antara lain CO₂ Plant, CPU Plant, dan 12 tangki CO₂, serta tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi. Pengawasan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) menemukan ketiadaan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik di fasilitas toilet karyawan, masjid, dan perkantoran, serta belum dilakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien. Di lokasi berbeda, PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep) diketahui tidak memiliki tempat penyimpanan abu ketel, yang justru ditaruh di kolam penampungan air wet scrubber. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan. Sebagai tindak lanjut, tim PPLH dari Deputi Gakkum KLH memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut. Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan langkah awal berupa penutupan saluran limbah, pemasangan papan peringatan, dan garis pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata. “Kami akan memberikan sanksi jika pelanggaran terus berlanjut dan tidak ada evaluasi dari pihak perusahaan,” kata Ardyanto. KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.