Bluesky/ILUSTRASI UNSPLASHJAKARTA – Bluesky mengambil langkah yang tegas dalam menolak undang-undang verifikasi usia di Mississippi. Platform tersebut memutuskan untuk memblokir layanannya dari negara tersebut.Keputusan ini diambil karena Bluesky menolak untuk mematuhi aturannya. Menurut unggahan blognya pada Jumat, 22 Agustus, Bluesky tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi persyaratan teknis yang substansial.Perusahaan itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap privasi pengguna. Pasalnya, dengan mematuhi aturan ini, Bluesky dapat mengakses seluruh informasi sensitif milik penggunanya hanya untuk menjalani pemeriksaan usia."Kami berpendapat bahwa undang-undang ini menciptakan tantangan yang melampaui tujuan keselamatan anak dan menciptakan hambatan signifikan yang membatasi kebebasan berbicara," ungkap Bluesky.Perlu diketahui aturan verifikasi usia di Mississippi ini tercatat dalam undang-undang (UU) bernama HB1126. Dalam UU tersebut, seluruh platform media sosial, termasuk Bluesky, wajib menerapkan verifikasi usia bagi semua pengguna. Undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk konten yang dibatasi usia, melainkan untuk semua pengguna. Hal ini berarti Bluesky harus memverifikasi usia setiap pengguna dan mendapatkan izin dari orang tua untuk pengguna di bawah 18 tahun.Jika tidak mematuhi aturan ini, Bluesky harus membayar denda. Mississippi menetapkan denda sebesar 10.000 dolar AS per pengguna atau sekitar Rp162 juta. Ini merupakan denda yang cukup besar."Kami percaya bahwa kebijakan keselamatan anak yang efektif harus dirancang tanpa menciptakan hambatan besar bagi penyedia layanan yang lebih kecil," kata Bluesky. "Pemblokiran ini akan tetap berlaku sementara pengadilan memutuskan apakah undang-undang tersebut akan berlaku."