Polri: Kasus Arya Daru Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Petunjuk Baru

Wait 5 sec.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (RIzky AP/VOI)JAKARTA - Keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) meminta polisi membuka kembali proses pengusutan penyebab kematian Arya. Merespon permintaan tersebut, Polri menyatakan perihal itu bisa dilakukan bila ditemukannya petunjuk baru."Tentu apa-apa yang menjadi petunjuk Ini tentu menjadi suatu landasan apakah ini memang merupakan temuan baru, apakah perkembangan baru, ataukah sifatnya secara prinsip bisa menjadi bagian daripada kelengkapan proses penyelidikan pada tahap pertama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Selasa, 26 Agustus.Dalam penanganan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya mengedepankan penyelidikan ilmiah. Sehingga, semua masukan akan didalami untuk menyempurnakan proses pengusutan.Selain itu, ditegaskan bila harapan keluarga Arya Daru Pangayunan akan menjadi atensi kepolisian dalam penyelesaian kasus."Apa yang kita lakukan ini mendasari pada keilmihan, kemudian juga mendasari pada informasi-informasi yang juga akan diberikan nanti sma keluarga ini bagian daripada penyempurnaan," kata Trunoyudo.Seperti diketahui, diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, Juli. Kasus ini kemudian menyisakan tanda tanya usai pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Sehingga Arya dianggap mati bunuh diri. Pihak keluarga secara terbuka menyatakan ketidaksepakatan terhadap dugaan kematian karena bunuh diri. Meta Bagus, kakak ipar Arya, menyatakan bahwa keluarga tidak sepakat dengan kesimpulan aparat penegak hukum.Menurut Meta, Arya dikenal sebagai sosok yang ceria, bertanggung jawab, dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan berat selama hidupnya. Untuk itu, Keluarga Arya meminta pihak kepolisian tidak menghentikan kasus itu dan mendesak polisi melanjutkan penyelidikan.