Siapa saja yang harus membayar royalti musik? (pixabay)YOGYAKARTA - Pembayaran royalti musik dan lagu membuat banyak pengusaha hotel hingga kafe, dan perusahaan otobus (PO) menjadi resah. Sebenarnya, siapa saja yang harus membayar royalti musik?Para pemilik usaha dan manajemen hotel hingga kafe dan kendaraan umum menyoroti langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sedang gencar menarik pembayaran royalti musik. Mereka merasa keberatan dengan LMKN yang terlalu keras menagih royalti musik tersebut.Sebagian hotel dan kafe, bahkan bus tidak memasang musik lagi agar terhindar dari kewajiban pembayaran royalti musik yang dinilai terlalu mencekik itu. Acara live music yang rutin dipentaskan sebelumnya pada hari-hari khusus juga diberhentikan. Upaya untuk menghindari kewajiban membayar royalti dengan mengganti musik berhak cipta memanfaatkan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air juga tidak dapat dilakukan. LMKN menegaskan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap mendapat perlindungan hak terkait dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.Dikutip dari Antara, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa penggunaan rekaman di ruang usaha, baik berupa lagu, suara alam, ataupun efek suara tetap membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang mempunyai hak. Dia merujuk UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.Pemutaran musik di ruang publik seperti kafe, restoran, atau hotel dianggap menjadi bagian dari layanan komersial sebab menciptakan suasana yang menarik untuk pengunjung. Oleh karena itu, penggunaan musik, meskipun berasal dari layanan legal seperti flashdisk, YouTube, atau Spotify, tetap wajib diikuti dengan pembayaran royalti.Pemerintah juga mengungkapkan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran musik di ruang usaha. Izin tersebut hanya bisa didapatkan melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang mengelola lisensi dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.Siapa Saja yang Harus Membayar Royalti Musik?Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban membayar royalti musik diterapkan untuk berbagai jenis ruang publik dan tempat usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanannya. Di bawah ini adalah beberapa pihak yang harus membayar royalti musik:Bioskop, pameran, dan event organizerRestoran, kafe, bar, hotel, dan pusat perbelanjaanSalon, tempat fitness, spa, dan karaokeArena olahraga dan stadionTransportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan keretaBank dan kantorKonser musik, baik yang berbayar maupun gratisTaman umum, taman rekreasi, serta kebun binatangSiaran radio dan tayangan televisiDengan kata lain, setiap tempat yang memutar musik dan dapat diakses oleh masyarakat luas, serta mempunyai tujuan untuk mendukung kegiatan usaha atau komersial, diwajibkan membayar royalti.Bagaimana cara mendapatkan izin dan membayar royalti?Pemilik usaha dapat mengajukan lisensi penggunaan musik dengan cara mendaftarkan usahanya ke LMKN. Prosedur pengajuan lisensi dan pembayaran royalti diterapkan melalui langkah-langkah di bawah ini:Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai wilayah.Mengisi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha.Mengirimkan formulir yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan.Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.Setelah verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice.Melakukan pembayaran sesuai nilai yang tertera dalam invoice.Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN sebagai bukti legalitas.Semua proses di atas bertujuan memastikan bahwa penggunaan musik berjalan secara sah, sekaligus untuk memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik karya.Dukungan untuk UMKMUntuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), LMKN memberikan kemudahan berupa tarif royalti yang lebih ringan, bahkan potensi bebas dari kewajiban membayar, tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil, sehingga budaya menghargai karya intelektual dapat tumbuh dengan baik di Indonesia.Demikianlah ulasan mengenai siapa saja yang harus membayar royalti musik. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.