Realisasi Pajak Jakarta Tembus Rp 27,57 T per Juli 2025, Terbesar dari PBB

Wait 5 sec.

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 27,57 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini setara 57,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 48 triliun.Kontributor terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyumbang Rp 5,6 triliun atau 57,79 persen dari target Rp 9,7 triliun. Disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 2,9 triliun (43,94 persen) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 1 triliun (47,62 persen).Pajak Rokok tercatat Rp 541,7 miliar atau 60,19 persen dari target Rp 1 triliun, sementara Pajak Reklame Rp 647,5 miliar (71,94 persen). Pajak Air Tanah (PAT) menyumbang Rp 41,4 miliar dengan capaian 59,14 persen.Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), realisasi mencapai Rp 9 triliun, dari target Rp 10,5 triliun atau 81,82 persen. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru tercapai Rp 2,8 triliun atau 32,79 persen dari target Rp 10,3 triliun.Pajak Alat Berat (PAB) justru melampaui target dengan realisasi Rp 260,5 juta atau 130,25 persen dari target Rp 200 juta. Pajak Jasa Perhotelan menyumbang Rp 1,1 triliun (66,67 persen), sedangkan Pajak Makanan dan Minuman Rp 2,6 triliun (61,18 persen).Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers usai meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparanDari sektor hiburan, realisasi mencapai Rp 343,4 miliar (52,83 persen), sementara Pajak Tenaga Listrik Rp 517,1 miliar (57,46 persen). Pajak Jasa Parkir juga memberi kontribusi Rp 183,5 miliar dengan capaian 61,17 persen.Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah hingga Juli 2025 menunjukkan progres yang bervariasi antar sektor. Beberapa pajak sudah melampaui target, sementara yang lain masih jauh di bawah capaian, seperti BPHTB dan BBN-KB.Insentif PajakSelain penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri. Ada beberapa insentif yang menjadi kebijakan Gubernur Pramono Anung.Hingga Juli 2025, Lusiana menyebut realisasi pemberian insentif mencapai Rp 4,48 triliun. Berikut rinciannya:Insentif pajak kendaraan bermotor Rp 412,456 miliar untuk 100.427 kendaraan bermotor. Hal ini terdiri dari penghapusan sanksi dan juga untuk PKB kendaraan listrik.Kemudian untuk PBB-P2 diberikan insentif atau tax expenditure sebesar Rp 2,7 triliun. Angka ini terdiri dari pembebasan Rp 706 miliar, bagi rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Kemudian insentif untuk pengurangan PBB-P2 sebesar Rp 1,031 triliun dan keringanan Rp 963,387 miliar.Lalu, ada juga insentif bagi BPHTB sebesar Rp 275,179 miliar. Ada juga insentif untuk BBNKB sebesar Rp 1,1 triliun.