Ilustrasi pemukulan. (Dan Burton-Unsplash)JAKARTA - Kuasa hukum atau pengacara pelajar yang menjadi korban kekerasan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk melampirkan bukti tambahan perkara dimaksud. Kuasa Hukum korban AR (17) yakni Donny Manurung menyatakan sejumlah tangkapan layar berisi pesan perundungan telah dilampirkan sebagai barang bukti tambahan kepada penyidik Polres Metro Bekasi, termasuk hasil resume medis dari psikiater. "Dan juga hasil rekam medis korban. Sudah kami serahkan tadi ke penyidik. Saat ini, korban mendapatkan pemeriksaan psikiater juga dari kedokteran Polres Metro Bekasi untuk memastikan kesehatan mentalnya," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Rabu. Dia mengungkapkan sejak pelaporan perkara tindak pidana kekerasan tersebut pada dua bulan lalu, korban kerap mendapatkan intimidasi melalui akun media sosial miliknya. "Korban mendapatkan pesan bullying dari akun-akun fiktif yang melontarkan kata-kata bernada kasar," katanya, disitat Antara. Donny mengungkapkan sejak dua minggu terakhir, korban bahkan semakin kerap mendapatkan pesan perundungan melalui DM Instagram. Setelah ditelusuri, akun-akun tersebut palsu. "Pesan yang mengatakan bahwa korban pura-pura sakit, bukan akibat kekerasan. Ada penggiringan opini di beberapa kolom komentar yang dilakukan beberapa akun yang telah kami telusuri," katanya. Akibat upaya doxing itu, lanjut dia, korban mengalami kecemasan hingga susah tidur dan ketakutan untuk berkomunikasi dengan anak-anak seusianya sehingga harus mendapatkan pemeriksaan psikiater. "Untuk beraktivitas sehari-hari saja dia di bawah ketakutan. Kalau mau pergi ke sekolah yang baru dia harus diantar. Beberapa akun setelah kami telusuri ini adalah orang-orang yang tidak mempunyai rasa keadilan," ucapnya. Donny menyatakan selama proses hukum ini berjalan, korban bersama keluarga sudah menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, upaya-upaya perdamaian belum juga. dilakukan pihak terduga pelaku. "Kami berpesan kepada pelaku dan orangtua pelaku, kami minta koperatif dan siap bertanggung jawab. Jangan menyebarkan isu yang menyimpang dari proses hukum yang berjalan. Kami tetap melanjutkan laporan ini sampai proses hukum berlanjut," katanya. Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra membenarkan pelaporan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMK Ananda Mitra Industri Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat. Laporan tanggal 6 Juli 2025 dengan nomor : LP/B/2455/VII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Agta menambahkan pelaporan telah dilengkapi dengan visum korban dan pihaknya juga telah mengecek lokasi kejadian termasuk memintai keterangan pelaporan ibu korban, korban hingga kakak korban. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, termasuk pihak sekolah serta terlapor. "Perkara ini saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, harap bersabar nanti akan kami informasikan," katanya.