2 Petani Bawa Senpi Wara-wiri Dini Hari Pakai Motor Ditangkap di OKU Timur Sumsel

Wait 5 sec.

Ilustrasi petani sedang bekerja di sawah. (Daniel Klein-Unsplash)JAKARTA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di Sumatera Selatan (Sumsel) menyita dua pucuk senjata api (senpi) ilegal dari dua orang pelaku yang berprofesi sebagai petani di wilayah setempat.Kapolres OKU Timur, AKPB Adik Listiyono mengatakan, pelaku berinisial DN (34) dan WN (40) diamankan Rabu 27 Agustus sekitar pukul 01.45 WIB.Kedua pelaku warga Desa Jati Mulyo dan Desa Riang Bandung ini ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur."Kedua tersangka diamankan oleh petugas kami yang sedang melakukan patroli malam di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya di Martapura, Kamis, disitat Antara.Para pelaku sempat membuang senjata api ilegal ke semak-semak, namun berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil ditemukan dan tersangka langsung diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku DN yaitu satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam berikut tiga butir amunisi dan satu selongsong diduga jenis FN.Sedangkan, dari pelaku WN turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver berikut empat butir amunisi dan satu selongsong peluru.‎Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.‎"Kami berkomitmen memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur. Siapa pun yang terbukti memiliki akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.