Komdigi Dukung Komite Percepatan Transformasi Digital untuk Hadirkan GovTech AI

Wait 5 sec.

(ki-ka) Mentri PANRB Rini Widyantini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menkomdigi Meutya Hafid (foto: dok. Komdigi) JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 untuk mengawal digitalisasi pemerintahan. Dalam struktur Komite, Kementerian Komunikasi dan Digital memegang peran penting di bidang infrastruktur digital, aplikasi digital, koordinasi data digital, serta keamanan siber bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketua Komite sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tugas ini dinilai krusial untuk memastikan percepatan transformasi digital di sektor pemerintahan berjalan menyeluruh.Luhut juga mengatakan, penerapan GovTech berbasis AI diproyeksikan dapat meningkatkan efisiensi anggaran secara signifikan melalui efisiensi birokrasi dan digitalisasi layanan publik.“Potensi efisiensi diperkirakan mencapai Rp350-400 triliun yang akan membantu pemerintah menekan defisit anggaran hingga tahun 2026,” jelasnya. Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menilai keberadaan Komite akan mampu mewujudkan percepatan transformasi digital yang menyeluruh dengan dukungan lintas sektor, mulai dari perencanaan, pembiayaan, pengadaan, hingga implementasi.Meutya menegaskan Kemkomdigi akan mengawal hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk menerapkan GovTech AI tersebut.“Tim kami yang ada di Komite akan mengawal secara lebih detail, salah satunya pemilihan teknologi yang paling tepat digunakan di tengah perkembangan teknologi yang terus berkembang pesat,” pungkas Meutya.