Jonathan Frizzy (Virgi/VOI)TANGERANG - Pernyataan Jonathan Frizzy (Ijonk) yang mengaku tidak mengetahui kandungan etomidate dalam vape miliknya mendapat dukungan dari kesaksian saksi ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada saat sidang lanjutannya. Ahli tersebut menyatakan bahwa etomidate adalah zat yang sangat baru di Indonesia, belum teregister, dan tidak bisa diidentifikasi secara kasat mata. Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan poin-poin krusial dari keterangan ahli BPOM di persidangan. "Ahlinya dari BPOM, ya, mengatakan bahwa memang enggak bisa kita melihat suatu cairan itu apakah etomidate kah atau bukan etomidate kah, enggak bisa gitu, loh," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 26 Agustus. Fakta bahwa etomidate bahkan tidak umum digunakan di dunia kedokteran Indonesia semakin mempertegas betapa asingnya zat ini."Bahkan untuk dunia anestesi, untuk dunia apa namanya? Kedokteran, katanya tadi bukan pakai etomidate gitu, loh. Bukan pakai etomidate karena banyak kandungan-kandungan lain di luar etomidate yang memiliki register di Indonesia," jelasnya. Keterangan ahli ini dianggap menjadi pendukung penting bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan bahwa mustahil bagi Ijonk, sebagai orang awam, untuk mengetahui keberadaan zat terlarang tersebut. "Tadi kita tanya, ciri khususnya apa sih etomidate ini? Enggak ada, enggak tahu mana, gitu kan," tutup Lamgok.