Sejumlah personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pengamanan terhadap pengunjuk rasa di Medan, Sumut, Selasa (26/8). (ANTARA)MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Sumatera Utara menyatakan penangkapan terhadap 39 orang yang melalukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan guna menjaga stabilitas keamanan."Langkah pengamanan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga stabilitas keamanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan dikutip ANTARA, Rabu, 27 Agustus.Ferry melanjutkan dari puluhan orang yang ditangkap itu, terdiri dari 15 mahasiswa dan 24 non-mahasiswa saat melakukan aksi tersebut yang saat ini dalam proses interogasi.Pihaknya menduga 39 orang tersebut merupakan sebagai provokator maupun pelaku anarki dalam unjuk rasa tersebut di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8)."Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, tapi apabila aksi dilakukan dengan cara anarki hingga merusak fasilitas dan melukai petugas, maka aparat wajib bertindak,” ujarnya.Polda Sumut mengapresiasi terhadap sebagian besar peserta aksi unjuk rasa yang tetap tertib dan kooperatif. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan hingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.“Polri selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, keselamatan masyarakat termasuk peserta aksi sendiri, tetap menjadi prioritas utama,” ucapnya.Ia mengatakan situasi kondisi hingga sekitar di sekitar Gedung DPRD Sumut sudah kondusif. Aparat gabungan dari Polda Sumut dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan masih bersiaga untuk memastikan keamanan serta mencegah terulang kericuhan.Dengan adanya tindakan tegas dan terukur tersebut, Kabid Humas berharap masyarakat tetap menyalurkan aspirasi secara damai, tertib, serta sesuai ketentuan undang-undang sehingga kebebasan berpendapat dapat berjalan beriringan dengan keamanan dan ketertiban umum.