Selain Eks Stafsus, Orang Dekat Eks Menag Yaqut Bakal Digarap KPK Pekan Ini

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Jakarta (ANTARAI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sejumlah orang dekat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal dimintai keterangan pada pekan ini. Penyidik akan mencecar mereka terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.“Ya, pada pekan ini akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui informasi ataupun keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, sesuai sprindiknya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Rabu, 27 Agustus.Para pihak yang dipanggil ini bakal diminta menjelaskan beberapa hal, termasuk dikonfirmasi soal barang bukti yang didapat saat penggeledahan lalu. “Pekan ini penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap para saksi,” tegas Budi.“Tentu dalam pemeriksaan para saksi ini akan didalami terkait dengan petunjuk ataupun barang bukti yang sudah diamankan dan disita dalam proses penggeledahan pekan kemarin,” sambungnya.Adapun komisi antirasuah sudah memanggil satu saksi pada Selasa, 26 Agustus. Dia adalah staf khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.Dia irit bicara saat disinggung perihal pemeriksaannya terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Ishfah digarap penyidik hingga pukul 20.30 WIB.“Ke penyidik saja,” kata Ishfah saat disinggung pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 26 Agustus.Ishfah diketahui menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Rumahnya di Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah dan satu unit mobil disita saat itu.Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrian jamaah.Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.