Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kemenag akan fokus pada konsolidasi dan koordinasi antarpihak, sementara Kemendes PDTT berperan dalam penguatan kelembagaan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu inovasi utama adalah integrasi BUMDes dalam menyalurkan zakat penghasilan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa, memastikan pengelolaan dana zakat yang transparan dan produktif untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan.