BP3MI Kepri mendampingi pemulangan PMI ilegal dari luar negeri di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SB P) Kota Tanjungpinang, Kamis (14/11/2024). ANTARA/OgenKEPRI - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencatat sekitar 5.300 warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja secara ilegal di Kamboja sebagai scammer dan operator judi online. Kepala BP3MI Kepri Kombes Imam Riyadi mengatakan, ribuan warga itu direkrut sindikat internasional melalui iklan media sosial dengan tawaran bekerja di perusahaan resmi bergaji besar. "Mereka memang diberangkatkan secara gratis menuju Kamboja, namun realitanya sampai di sana justru dipekerjakan sebagai scammer dan operator judi online dengan gaji rendah," ujar Imam di Tanjungpinang, Antara, Kamis, 28 Agustus. Menurut Imam, para pekerja tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka berangkat menggunakan visa wisata lewat pelabuhan resmi, lalu sebagian diarahkan ke Thailand sebelum dibawa ke Kamboja melalui jalur darat oleh agen ilegal. Banyak korban yang memberontak setelah mengetahui kondisi kerja tidak sesuai janji. Namun mereka tidak bisa pulang dengan bebas dan diminta membayar uang pengganti sekitar Rp40 juta per orang. "Bahkan, ada korban yang sampai rela menjual organ tubuhnya untuk menebus uang pengganti ketika keluarga di Indonesia tak mampu melunasinya," ungkap Imam. Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri Ujo Sujoto mengimbau warga, terutama anak muda, agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Imigrasi Kepri menunda keberangkatan 3.482 warga Indonesia yang diduga akan menjadi korban TPPO. "Warga yang ditolak itu didominasi anak-anak muda yang akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja," ujar Ujo. Ia menyebut sindikat internasional kerap menargetkan generasi muda dengan iming-iming gaji tinggi, padahal kenyataannya mereka dipaksa bekerja lebih dari 20 jam dengan bayaran rendah. Orangtua diminta mengawasi anak-anaknya dan memastikan keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan lewat jalur resmi BP3MI. Menurut Ujo, petugas imigrasi mendeteksi calon korban TPPO melalui wawancara di pelabuhan internasional. "Daripada mereka jadi korban TPPO, lebih baik kita tunda keberangkatannya," katanya. Ia menambahkan, letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura membuat provinsi ini rawan perdagangan orang. Pemerintah provinsi telah membentuk Satgas TPPO yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Imigrasi, untuk melindungi masyarakat dari praktik kejahatan tersebut.