2 pengedar sabu di Mempawah ditangkap polisi. Foto: Dok. Polres MempawahH!Pontianak - Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap 2 pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah. Keduanya yaitu DP dan IS yang diamankan saat melintas di jalan Raya Peniti Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, pada Rabu dinihari, 27 Agustus 2025.Dalam penangkapan tersebut total 51,39 gram sabu berhasil diamankan serta 3 pil ekstasi. 1 pil ekstasi berwarna kuning seberat 0,58 gram dan 2 pil berwarna hijau seberat 0,91 gram.Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa DP sering melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Mempawah."Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Kemudian rabu sekitar pukul 01.10 WIB tim kami ada melihat pengendara yang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi di jalan Raya Peniti Luar," ungkapnya.Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap sepeda motor yang di kendarai IS dan DP itu dengan disaksikan oleh ketua RT setempat."Ditemukan 1 kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 klip plastik transparan berisikan 50,93 gram sabu. Kemudian 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 0,46 gram sabu," tambah Agus."Selanjutnya ada 1 klip plastik transparan yang di dalamnya 1 pil ekstasi berwarna kuning dan 1 klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 2 pil ekstasi berwarna hijau," lanjutnya.Setelah itu semua barang bukti beserta pelaku yang diamankan dibawa Ke Polres Mempawah guna penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.