Suasana sidang vonis Nenek Reja dalam perkara pemalsuan silsilah keluarga demi warisan. Foto: Denita BR Matondang/kumparanMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap nenek Ni Nyoman Reja (93 tahun) dan 16 anggota keluarganya dalam kasus pemalsuan silsilah demi warisan, pada Kamis (28/8).Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia mengaku gugup sampai-sampai tangannya terasa dingin sebelum membacakan vonis tersebut."Kita semua deg-degan hari ini, tidak hanya para terdakwa yang deg-degan, hakim juga, kalau tangannya diperiksa semuanya dingin," kata dia sebelum mengetok palu tanda mulainya persidangan.Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan perbuatan Nenek Reja dan 16 anggota keluarganya terbukti memalsukan silsilah keluarga, sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, perbuatan para terdakwa tersebut bukan ranah pidana melainkan perkara perdata."Pertama, mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," katanya."Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung Hakim Aline.Pantauan kumparan, begitu palu diketok dan vonis dibacakan, keluarga nampak gembira. Mereka lalu memeluk Nenek Reja, dan berpelukan satu sama lain."Kami berterima kasih karena hari ini dinyatakan nenek bebas dari Pengadilan negeri Denpasar," kata Vincensius Jala kuasa Hukum Nenek Reja.Di sisi lain, JPU I Dewa Anom Rai menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan hakim tersebut.Sebab, putusan ini tidak sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara. Yakni, nenek Reja dan I Ketut Senta masing-masing dituntut penjara selama 1 bulan 4 hari.Sedangkan, terdakwa I Made Dharma mendapat tuntutan lebih tinggi yakni pidana penjara selama 3 tahun . Kemudian, terdakwa I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.Berikutnya, Ni Wayan Suweni, Ketut Suardana, I Made Mariana,I Wayan Sudartha, Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, 1 Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyomay Sumertha, I Made Atmaja, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.Mereka dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHP, dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.