Korlantas Polri dan Kemenhub Bentuk Satgas Penertiban Kendaraan ODOL untuk Wujudkan Zero ODOL

Wait 5 sec.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penertiban ODOL bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur. Setelah masa sosialisasi yang berlangsung sejak 1 Juni 2025, Satgas akan menerapkan peringatan tertulis hingga penindakan tegas terhadap pelanggar. Diharapkan, langkah ini dapat menurunkan angka kecelakaan, memperpanjang usia infrastruktur jalan, mendorong efisiensi logistik, dan membangun budaya tertib transportasi di Indonesia.