AS Tambah Sanksi ke Operator Ekspor Minyak Iran

Wait 5 sec.

FOTO ILUSTRASI UNSPLASH/shraga kopsteinJAKARTA - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengeluarkan sanksi tambahan terkait Iran, yang menargetkan 13 entitas yang berbasis di Hong Kong, China, Uni Emirat Arab, dan Kepulauan Marshall, serta delapan kapal. Sanksi tersebut mencakup warga negara Yunani, Antonios Margaritis, dan jaringan perusahaan serta kapalnya yang menurut Departemen Keuangan AS terlibat dalam pengangkutan ekspor minyak Iran yang melanggar sanksi. Belum ada rincian mengenai sanksi yang dijatuhkan Amerika.Dilansir Reuters, Jumat, 22 Agustus, AS juga menetapkan Ares Shipping Limited di Hong Kong, Comford Management di Kepulauan Marshall, dan Hong Kong Hangshun Shipping Limited di Hong Kong.Kapal tanker minyak mentah yang ditetapkan termasuk kapal berbendera Panama, Adeline G dan Kongm, serta Lafit yang berbendera Sao Tome dan Principe.Departemen Luar Negeri AS secara terpisah mengatakan telah menjatuhkan sanksi kepada dua operator terminal dan penyimpanan terkait minyak yang berbasis di China.Operator tersebut menangani impor minyak Iran dengan kapal tanker yang sebelumnya menjadi sasaran sanksi AS.Perusahaan-perusahaan tersebut diidentifikasi sebagai Qingdao Port Haiye Dongjiakou Oil Products Co di Provinsi Shandong dan Yangshan Shengang International Petroleum Storage and Transportation Co di Provinsi Zhejiang.Seseorang di Qingdao Port Haiye Dongjiakou Oil Products Co yang menjawab panggilan telepon mengatakan kepada Reuters mereka tidak mengetahui sanksi tersebut dan menolak berkomentar.  Iran menangguhkan perundingan dengan Washington yang bertujuan untuk mengekang ambisi nuklir Republik Islam tersebut setelah AS dan Israel menyerang situs nuklirnya pada Juni. Iran membantah adanya niat untuk mengembangkan bom atom.Diplomat tertinggi Iran mengatakan pada Rabu, momen untuk perundingan nuklir "efektif" dengan Amerika Serikat belum tiba.Tapi Iran menegaskan tidak akan sepenuhnya memutuskan kerja sama dengan badan pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), IAEA.