jabar.jpnn.com, DEPOK - Guna memastikan pengisian elpiji 3 kilogram (kg) sesuai takaran, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengawasan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).