Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Wait 5 sec.

Islam Times - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjadikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman utama pembangunan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan dalam pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025). Presiden menekankan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat, dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan.