Nikita Mirzani Kesal dan Menangis Usai Dengar Analisis Ahli UU ITE

Wait 5 sec.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus ApriyantoNikita Mirzani mendengarkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam lanjutan sidang kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8), JPU menghadirkan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Anindito.Anindito sempat menjelaskan pasal yang menjerat Nikita Mirzani. Salah satunya yang mencakup UU ITE yakni pasal 27B ayat 2 UU ITE.Menurut Anindito, pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus ApriyantoSehingga dia menilai tindakan Nikita sudah memenuhi unsur pasal tersebut. Kendati demikian Nikita Mirzani yang tak puas dengan penjelasan Anindito, menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya."Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.Anindito kembali menegaskan bahwa unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan."Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (pasal 27 B ayat 2)," kata Anindito.Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus ApriyantoNikita tampaknya masih tak puas dengan jawaban Ahli. Apalagi, banyak jawaban yang berulang menyebut 'tidak tahu' dan 'tidak mengerti'. Nikita yang tak kuasa menahan kekesalan langsung meneteskan air matanya."Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?" kata Nikita kesal hingga menangis di ruang sidang.Hakim Ketua Khairul Soleh kemudian menengahi perdebatan mereka. Hakim meminta agar pertanyaan Nikita difokuskan dan jawaban ahli disampaikan sesuai keahliannya.Nikita Mirzani Gregetan Dengar Keterangan AhliUsai sidang, Nikita Mirzani sempat memberikan tanggapan atas keterangan ahli. Dia mengungkapkan alasannya menangis di ruang sidang."Iya tadi greget aja, karena kan harusnya ahli di bidangnya, ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa kan harusnya bisa memberikan kesaksian sesuai sama porsinya tapi kan ini tidak, tapi ya sudah, kan sudah selesai juga," tukasnya.Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus ApriyantoDalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.