Merasa Dirugikan, Adly Fairuz Minta Gugatan Wanprestasi 'Calo' Akpol Dicabut

Wait 5 sec.

Adly Fairuz. Foto: DPW PKS Jateng/HO/AntaraKuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menyatakan kliennya merasa dirugikan secara waktu dan mental akibat perkara wanprestasi yang hingga kini belum juga tuntas.Menurut Andy, proses persidangan terus tertunda karena adanya turut tergugat yang belum jelas alamatnya dan diduga tidak diketahui keberadaannya. Hal tersebut membuat perkara berlarut-larut dan berdampak pada aktivitas kliennya.“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Adly Fairuz. Foto: Munady WidjajaAndy menilai gugatan tersebut terkesan dipaksakan, padahal secara administratif belum sepenuhnya siap. Ia mengaku banyak pekerjaan kliennya yang terganggu akibat perkara ini.“Karena terlalu lama, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu,” tutur Andy.Penggugat Tegaskan Tak Akan Cabut GugatanDi sisi lain, kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menegaskan pihaknya tidak akan mencabut gugatan sebelum ada penyelesaian atas kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah.“Kalau untuk cabut, sekarang pun kami bisa cabut. Tapi penyelesaiannya bagaimana? Dibayar atau tidak? Tujuan kami menggugat agar wanprestasi itu diselesaikan,” ucap Maman.Kuasa Hukum penggugat Adly Fairuz, Farly Lumopa saat menggelar konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanTim kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa, menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti yang akan diungkap dalam agenda pembuktian di persidangan.“Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi. Dari Rp 3,6 miliar baru dibayar Rp 500 juta, itu jauh sekali. Bukti-bukti pesan nanti akan kami buka di depan Majelis Hakim,” kata Meisa.Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang disebut dapat membantu meloloskan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol).Korban disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp 3,65 miliar. Setelah dua kali dinyatakan gagal pada 2023 dan 2024, pada 2025 dibuat akta notaris terkait pengembalian dana.Namun, menurut pihak penggugat, baru Rp 500 juta yang dikembalikan. Karena sisa pembayaran belum dilunasi, Abdul Hadi melayangkan gugatan wanprestasi hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.Selain gugatan perdata, korban berinisial AH juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait masuk Akpol ke Polres Metro Jakarta Timur pada 20 Juni 2025.Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu tahapan pembuktian dari masing-masing pihak.