JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang berlangsung di pemerintah. Lembaga antirasuah itu menilai bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.