Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RIMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi kasus meninggalnya siswa Madrasah Tsanawiyah berama Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku.Korban tewas akibat diduga dianiaya seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS.“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2).Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, didampingi Kasat Reskrim, Kabagops Wakapolres, Danyon C Pelopor dan jajaran PJU Polres Tual saat konferensi pers di Lobby Tathya Dharaka, Sabtu (21/02/2026). Foto: ANTARA FOTOMenurut Yusril, tindakan Bripka MS sudah di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.Yusril menegaskan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.Kapolri, Wakapolri, Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, anggota Dewan Pers, dan Ketua Komnas Perempuan berfoto bersama saat Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoSelain itu, Polres Maluku Tenggara dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.Yusril menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril.Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginspeksi pasukan dalam upacara HUTBhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOKata KapolriKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS. Sigit menegaskan, proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berjalan.Ia memastikan juga pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara terbuka. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polres Tual dengan pengawasan langsung dari Polda Maluku."Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah," ujar Listyo Sigit.