Ilustrasi korupsi di bidang kesehatan. Foto: dani daniar/ShutterstockKejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Sumut, berinisial DS (43) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 1,1 miliar.Selain DS, penyidik menetapkan satu tersangka lain berinisial E (47), yang merupakan staf di Dinas Kesehatan Batu Bara.Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup."Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Batu Bara," kata Oppon, Minggu (22/2).Peran PPTK dan PPKOppon menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam realisasi dana BTT untuk pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.DS bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara E menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."Bahwa tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi Dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara pada Tahun 2022," ujar Oppon.Negara Rugi Rp 1,15 MiliarAkibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211 dari total pagu anggaran Rp 5.170.215.770 atau sekitar Rp 5,1 miliar.Kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.