Kuasa Hukum: Fariz RM Bebas dari Penjara

Wait 5 sec.

Terdakwa Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/09/2025). Foto: Agus ApriyantoMusisi senior Fariz RM resmi bebas dari penjara atas kasus narkoba. Informasi ini diungkap hukum Fariz RM, Deolipa Yumara."Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM,. Jadi, ya sudah, kan kami pakai ilmu tanggalan, gitu," ujar Deolipa Yumara kepada awak media di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).Menurut Deolipa, kondisi terkini Fariz RM, dalam keadaan sehat. Fariz RM pun bebas dengan rasa syukur, bahkan ingin menggelar acara musik dalam waktu dekat."Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan," ungkap Deolipa.Saat ini, Fariz RM disebut tengah melakukan berbagai persiapan dan tetap bermusik."Dia (Fariz RM) lagi latihan melulu," tambah Deolipa.Terdakwa FARIZ RM menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus ApriyantoSelama di penjara, Fariz disebut sangat merindukan bermusik karena keterbatasan aktivitas di dalam sel."Tapi semua ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya," jelas Deolipa.Deolipa memastikan, selama mendekam di penjara, kliennya mendapat pelajaran berharga dan berkomitmen meninggalkan dunia narkoba."Sudah kapok dia, sudah tobat kan," tegas Deolipa.Terdakwa Fariz RM saat menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/8/2025). Foto: Agus ApriyantoSebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Fariz RM pada 11 September 2025.Fariz RM ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus narkoba pada 18 Februari 2025 di Bandung. Fariz ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.