Dari Mimbar Kampus ke Layar Gawai: Siapa Agent of Change Hari Ini?

Wait 5 sec.

Photo by Gayatri Malhotra on UnsplashHampir empat tahun lalu, di pagi cerah yang masih belia, aku mengikuti kegiatan ospek masuk kampus sebagai syarat mendapat gelar “mahasiswa”—setelahnya aku tahu bahwa kegiatan tersebut tidak wajib-wajib amat, utamanya di kampusku. Di tengah rangkaian acara, seorang mahasiswa berbicara dan berusaha meyakinkan para calon mahasiswa bahwa kita, mahasiswa, ialah agent of change, kaum yang akan membawa perubahan sosial ke arah yang lebih baik, kaum intelek. Sebuah optimisme yang aku amini saat itu; mendengar tuturannya membuat aku bersemangat untuk menjalani kehidupan sebagai mahasiswa. “Aku ingin berdampak,” tekanku dalam hati.Hari ke hari kian berlalu. Rupanya, penekanan pada hakikat mahasiswa juga dilakukan oleh para dosen. Di kelas, saat aku telah resmi menjadi mahasiswa, lebih dari tiga dosen memberi tahu bahwa kami ialah agent of change, sekumpulan individu yang akan mengubah taraf keadaan sosial kita ke arah yang lebih tinggi. Klausa tersebut terus diulang; ia telah menjadi mantra rapalan masyarakat kampus. Mendengarnya dituturkan lebih dari satu-dua kali, dari situ timbul pertanyaan yang mengganggu: Apa maksud konkret mahasiswa sebagai agent of change? Mengapa mahasiswa diberi beban menjadi agen terdepan dalam membawa perubahan? Perubahan seperti apa yang dimaksud?Serangkaian pertanyaan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab lahirnya tulisan ini. Berikut akan aku jabarkan hasil pencarianku terkait topik ini.Perubahan SosialKingsley Davis (dalam Soekanto, 1990) mendefinisikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya, lahirnya gerakan buruh dalam masyarakat kapitalis menyebabkan perubahan dalam hubungan antara buruh dan pemilik modal dan selanjutnya menyebabkan perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik. Lebih lanjut, Davis menjelaskan bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur kebudayaan, baik yang material maupun immaterial.Dalam bukunya Sosiologi Suatu Pengantar, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa perubahan sosial dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama. Pertama, perubahan lambat (evolusi) dan perubahan cepat (revolusi). Pada evolusi, perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu; evolusi cenderung memerlukan waktu yang lama. Sebaliknya, revolusi ialah perubahan yang berlangsung secara serentak dan umumnya menyasar sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, seperti yang terjadi pada peristiwa Revolusi Bolshevik 1907 yang mengubah bentuk pemerintahan dari kerajaan absolut menjadi diktator proletar.Kedua, perubahan kecil dan perubahan besar. Perubahan kecil ialah perubahan yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat, misalnya perubahan pada mode pakaian yang tidak akan membawa pengaruh terhadap masyarakat secara keseluruhan. Sebaliknya, perubahan besar merupakan perubahan yang membawa pengaruh besar pada masyarakat, contohnya proses industrialisasi di suatu daerah yang berpotensi mengubah struktur pekerjaan masyarakat di daerah tersebut.Sebetulnya, pembahasan terkait perubahan sosial menimbulkan beragam perbedaan pandangan sebab masyarakat sebagai objek yang diteliti bersifat dinamis; ia bergerak, tidak statis. Beberapa penjelasan di atas cukup aku jadikan pegangan sementara dalam merumuskan tulisan ini.Agent of ChangeDalam kerangka perubahan sosial ala Soerjono Soekanto, agen perubahan (agent of change) biasanya adalah individu atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin perubahan oleh satu atau lebih lembaga kemasyarakatan. Pendeknya, agen perubahan ialah seseorang atau sekelompok orang yang diberi wewenang oleh masyarakat untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik, sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat tersebut.Di sini, mahasiswa sebagai sekelompok orang yang terpapar pendidikan tinggi diberi kepercayaan untuk melaksanakan “tugas suci” tersebut. Istilah agent of change yang lekat dengan mahasiswa telah dipakai sejak tahun 1960-an dalam konteks media dan aktivisme mahasiswa di Kanada. Di Indonesia sendiri, konsep ini merupakan warisan retoris dan historis. Mahasiswa atau kaum intelek memiliki andil besar dalam peta perjuangan politik nasional, dari pra-kemerdekaan hingga pasca-Reformasi; perubahan sosial diwujudkan lewat peluh para mahasiswa atau kaum intelek.Yunike Dita Prambudi dan Fatma Ulfatun Najicha dalam Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dan Implikasinya terhadap Mahasiswa sebagai Agent of Change menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki tiga potensi dasar, yaitu pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan kewarganegaraan, dan karakter kewarganegaraan. Ketiga komponen tersebut harus digunakan secara berimbang untuk membawa perubahan sosial ke arah yang lebih baik.Lalu, bagaimana implementasinya? Menurut mereka, mahasiswa sebagai agen perubahan perlu memastikan setiap inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sebagai generasi muda, mereka dituntut memiliki kepedulian dan visi untuk membawa bangsa ke arah yang lebih baik melalui gerakan yang konsisten dan berkelanjutan.Namun, pada titik ini, pertanyaan yang lebih menggelitik justru muncul: apakah konsep agent of change masih bekerja dengan cara yang sama seperti dekade-dekade sebelumnya?Dari Mimbar ke LinimasaJika dulu mimbar kampus dan jalanan menjadi ruang paling sah untuk menyuarakan perubahan, hari ini panggung itu bergeser. Diskusi tidak lagi hanya lahir dari ruang kelas, sekretariat organisasi, atau forum kajian. Ia berpindah ke layar gawainya masing-masing—ke linimasa, ruang digital, kanal video, dan kolom komentar yang tak pernah benar-benar sepi.Perubahan medium ini membuatku kembali bertanya: apakah setiap gema di ruang digital benar-benar mengarah pada perubahan sosial yang substansial, atau hanya riuh sesaat yang cepat dilupakan? Opini memang dapat menyebar dalam hitungan menit. Dukungan publik bisa terkonsolidasi tanpa rapat panjang. Namun cepat tidak selalu berarti dalam.Di titik ini, aku mulai melihat bahwa agen perubahan tidak lagi eksklusif milik mahasiswa. Siapa pun yang memiliki akses, literasi, dan kemampuan membangun wacana bisa memengaruhi arah pembicaraan publik. Mahasiswa—termasuk aku—bukan lagi satu-satunya pusat gagasan, melainkan hanya salah satu simpul dalam jejaring yang lebih luas.Ilusi PartisipasiKondisi tersebut menghadirkan kegelisahan lain. Ketika partisipasi dapat dilakukan hanya dengan satu klik, batas antara keterlibatan nyata dan simbolik menjadi kabur. Membagikan unggahan, menandatangani petisi daring, atau menulis opini singkat sering kali sudah terasa cukup. Padahal, jika kembali pada konsep perubahan sosial, perubahan yang menyentuh struktur dan fungsi masyarakat tentu menuntut lebih dari sekadar ekspresi.Aku pun mempertanyakan diriku sendiri: apakah aku benar-benar terlibat, atau hanya merasa terlibat? Aktivitas digital bisa berhenti pada level perubahan kecil—membentuk opini tanpa mengubah sistem. Ia baru menjadi perubahan besar ketika mampu memengaruhi kebijakan, pola relasi sosial, atau cara lembaga bekerja.Maka pertanyaannya bukan sekadar “apakah aku bersuara?”, melainkan “apakah suaraku terhubung dengan tindakan yang terarah?” Tanpa refleksi kritis, aku bisa saja terjebak dalam ilusi partisipasi—merasa telah menjadi agen perubahan, padahal baru menyentuh permukaan.Memaknai Ulang Agent of ChangeRomantisme tentang mahasiswa sebagai motor utama perubahan memang punya pijakan sejarah yang kuat. Namun struktur sosial hari ini jauh lebih kompleks dibanding masa-masa sebelumnya. Perubahan tidak lagi dimonopoli satu kelompok sosial tertentu.Karena itu, bagiku, yang perlu dilakukan bukan sekadar mengulang slogan agent of change, melainkan memaknai ulang perannya. Menjadi agen perubahan di era digital menuntut lebih dari keberanian bersuara. Ia menuntut literasi informasi, kemampuan analisis, konsistensi sikap, dan keberanian menghubungkan gagasan dengan aksi nyata.Jika perubahan sosial adalah keniscayaan dalam masyarakat yang dinamis, maka agen perubahan pun harus adaptif. Dari mimbar kampus hingga layar gawai, esensinya tetap sama: kesadaran kritis, keberpihakan pada nilai, dan komitmen untuk bergerak melampaui kepentingan pribadi.Barangkali pada akhirnya, pertanyaan “siapa agent of change hari ini?” kembali kepadaku sendiri. Bukan untuk mencari gelar, tetapi untuk memastikan bahwa keinginanku untuk berdampak tidak berhenti sebagai wacana—melainkan menjelma menjadi tindakan yang nyata dan berkelanjutan.ReferensiSoekanto, S. (1990). Sosiologi suatu pengantar (Edisi ke-4). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.Prambudi, Y. D., & Najicha, F. U. (2023). Implementasi nilai-nilai Pancasila dan implikasinya terhadap mahasiswa sebagai “agent of change”. Jurnal Rontal Keilmuan PKn, 4(2).