Polda Jateng Tindak Tambang Pasir Ilegal: Pelaku Selalu Beroperasi Dini Hari

Wait 5 sec.

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (23/2/2026). Foto: Polda JatengDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tambang galian C ilegal di dua lokasi. Total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, tambang pertama yang diungkap berlokasi di Desa Karanggeneng, Boyolali. Tambang tersebut merupakan tambang tanah urug dengan modus penataan lahan.“Petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan,” ujar Djoko dalam jumpa pers, Senin (23/2).Hasil tambang berupa tanah itu dijual dengan harga Rp 165 ribu per ritase. Kepada polisi, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis ini selama enam hari.“Aktivitas pertambangan ini baru berjalan enam hari, tetapi sudah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta,” sebutnya.Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merek Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase.Sementara itu, lokasi kedua berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal. Di lokasi ini terdapat tambang pasir ilegal. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang.“Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (23/2/2026). Foto: Polda JatengHasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp 800 ribu per ritase. Polisi masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini.“Modusnya, mereka seolah-olah menyewa lokasi untuk kepentingan lain. Namun, tanah dan pasirnya justru diambil oleh pelaku,” ujar Djoko.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.“Meskipun aktivitas ini baru berjalan singkat, pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” kata Djoko.