Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Foto: OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut puluhan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer). Total terdapat 32 kasus yang saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan.Terbaru, OJK telah menjatuhkan sanksi denda Rp 5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022."Ya jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami, kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya," kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dikutip dari Antara, Selasa (24/2). Hasan menjelaskan, indikasi pelanggaran dalam perkara tersebut beragam, mulai dari penyampaian informasi yang menyesatkan atau tidak benar, dugaan penipuan, penciptaan harga maupun perdagangan tidak wajar, hingga manipulasi harga saham.Menurutnya, seluruh kasus harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Konstruksi perkara umumnya berawal dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Dari situ, OJK menelusuri pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli dan berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut.Proses tersebut dilanjutkan dengan rekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan dan pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran. Hasan menekankan, pemeriksaan membutuhkan waktu karena dilakukan melalui pendalaman serta komparasi data transaksi.Pekerja memantau grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOApabila bukti dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Sementara jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga memungkinkan pelimpahan berkas ke kejaksaan.“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.Di sisi lain, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut tidak hanya menyasar pasar modal, tetapi juga sektor jasa keuangan lain seperti aset kripto dan keuangan digital.Hasan menargetkan aturan tersebut terbit pada semester I tahun ini dan memuat batasan tegas terkait tindakan yang diperbolehkan maupun dilarang bagi para penyebar informasi di ruang digital.“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” katanya.Untuk kasus BVN, OJK menyebut pasal yang dilanggar yaitu Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. Pelanggaran tersebut terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).Selain itu, otoritas juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016 setelah terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah UU P2SK.