● Pengelolaan mata air di Manggarai, NTT, melalui kelembagaan adat semula berjalan baik bertahun-tahun.● Tapi kini, sumber air terancam ekspansi tambang yang tumpang tindih dengan wilayah mata air, kawasan karst, dan cekungan air tanah.● Kelembagaan adat tak berdaya saat berhadapan dengan ekspansi pertambangan dan kebijakan yang berpihak pada sektor tambang.Bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur—yang merupakan wilayah kering—mata air adalah jantung kehidupan. Masyarakat menjaga mata air bersama-sama lewat kelembagaan adat yang berpusat di rumah adat (mbaru gendang).Keberadaan mata air amat vital, bahkan menentukan letak geografis suatu kampung. Setiap kampung hampir pasti berdiri di dekat sumber air. Di area sumber air, berlaku larangan keras seperti menebang pohon dan membakar hutan. Jenis tanaman yang bisa ditanam di sekitar area juga dibatasi, tanaman berumur pendek (vanili) hingga tanaman komoditas tahunan (cengkih, kopi, kemiri) tidak boleh ada karena dapat mengisolasi wilayah mata air dan mengganggu debit air.Area juga harus steril dari aktivitas penggembalaan ternak, pembukaan lahan pertanian, perombakan fisik, maupun pembangunan infrastruktur. Setiap orang pun wajib menjaga kesantunan tutur kata, menjauhi perbuatan asusila, dan larangan keras membuang sampah di sekitar area. Masyarakat meyakini ada roh penjaga yang melindungi ekosistem dan akan ada sanksi bagi pelanggarnya. Peran kelembagaan lokal seperti rumah adat dan kepala kampung efektif untuk menjaga kelangsungan mata air dari generasi ke generasi. Aturan adat, larangan ekologis, dan kepercayaan spiritual membuat kawasan tangkapan air tetap lestari. Namun, sistem ini kini terdesak ekspansi izin usaha pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan wilayah mata air, kawasan karst, dan cekungan air tanah. Pasca 2000, pemerintah memberikan izin tambang mangan secara masif, terutama di wilayah-wilayah kering bagian utara Manggarai. Kelembagaan adat menjadi tak berdaya di hadapan kebijakan yang lebih berpihak pada sektor tambang. Baca juga: PBB sebut dunia memasuki era kebangkrutan air, tanda-tandanya sudah nyata Tambang mangan mengancam sumber airNTT memiliki cadangan mangan yang sangat besar—mencapai lebih dari 70% dari cadangan mangan nasional. Kabupaten Manggarai di Pulau Flores adalah salah satu wilayah deposit utamanya. Mineral kritis ini adalah campuran utama baja dan komponen penting untuk pengembangan baterai kendaraan listrik (EV), yang menjadi bagian dari agenda transisi energi.Riset yang saya lakukan di utara Manggarai pada 2023 menunjukkan setidaknya ada enam perusahaan pemegang izin tambang mangan aktif, meskipun perlawanan masyarakat saat ini menyetop operasi mereka untuk sementara. Analisis spasial kami mengungkapkan realitas yang mengkhawatirkan: di lima desa yang beririsan dengan konsesi, terdapat 16 mata air desa yang berada tepat di dalam wilayah IUP mangan. Jumlah ini mencakup 12,8% dari total sumber air potensial di dua kecamatan yang memiliki debit minimal 0,5 liter per detik—sumber daya yang seharusnya dikembangkan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masyarakat.Ekspansi izin tambang ini tidak hanya mengancam mata air, tetapi juga bersaing dengan kawasan karst yang dilindungi, kawasan persawahan, permukiman, dan cekungan air tanah (CAT). Secara ekologis, CAT seperti CAT Lempe di sebelah barat dan CAT Reo-Riung di sebelah timur memiliki fungsi vital dalam menyuplai air permukaan, menjaga vegetasi, dan memurnikan air. Meskipun regulasi nasional dan kebijakan pemerintah saat ini sudah menekankan perlindungan lahan sawah dan kawasan lindung, persaingan di lapangan menunjukkan bahwa sektor pertambangan sering kali menjadi ‘pemenang’. Berbagai peraturan menetapkan adanya radius perlindungan minimal 200 meter dari pusat mata air. Dalam zona ini, segala bentuk kegiatan penggalian atau pemboran dilarang keras. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, aturan ini sering kali ‘tidak bergigi’. Dalam kasus Manggarai, jangankan menghargai ketentuan radius 200 meter, izin yang terbit mengklaim seluruh wilayah mata air dalam area kerja perusahaan tambang (seperti pada peta gambar 1).Ironisnya, kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manggarai juga terbilang relatif kecil, hanya sekitar 7-9% pada periode 2023-2024. Angka ini jauh di bawah sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan yang berkontribusi lebih dari 20%. Dengan kata lain, ancaman yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hasil, tetapi kebijakan nasional tetap lebih berpihak pada pertambangan. Baca juga: Merawat air, merebut ruang hidup: kisah aksi warga empat kota Masa depan kelembagaan lokalMenghadapi tekanan ini, komunitas lokal tidak bisa lagi hanya mengandalkan “perlindungan dari atas” yang sering kali tidak berpihak. Lembaga adat perlu mulai bekerja sama dengan organisasi nonpemerintah untuk meninjau kembali instrumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan kebijakan perlindungan mata air. Namun lebih dari itu, menurut saya, perlu langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kedaulatan pengelolaan mata air secara komunal. Di antaranya dengan:Dokumentasi aturan dan tradisi, yakni mengonkretkan aturan lisan menjadi dokumen formal yang dapat diakui secara hukum, seperti peraturan desa atau peraturan daerah yang selaras dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 9 aturan ini mengakui ulayat air secara tegas. Proses ini bisa dilakukan sejalan dengan pemetaan poligon (titik antarkoordinat yang menandai ekosistem mata air) dan wilayah komunal mata air untuk menetapkan batas zona lindung, melanjutkan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Zona Mata Air yang belum terimplementasi. Penyusunan aturan desa/kampung, yakni melegalkan pengelolaan sumber daya bersama melalui peraturan desa agar memiliki daya tawar yang terkonsolidasi terhadap institusi eksternal seperti perusahaan tambang.Penguatan kelembagaan, yakni dengan menyiapkan struktur kelembagaan untuk menghadapi perubahan lingkungan yang semakin ekstrem akibat perubahan iklim. Badan komunal lokal berperan sebagai pengelola utama, dengan wewenang atas konservasi, distribusi air, dan sanksi adat. Transformasi ini adalah satu-satunya jalan agar mata air tetap terjaga di tengah tingginya kebutuhan mineral kritis untuk transisi energi. Tekanan eksternal dan perubahan iklim pertama-tama harus dijawab oleh konsolidasi internal kelembagaan lokal yang mentransformasi tradisi menjadi aturan yang diakui. Bernadinus Steni terafiliasi sebagai Supervisor pada Yayasan Kaleka dan pendiri inisiatif Lingko Hijau Indonesia.