Tumpukan rokok ilegal yang hendak dimusnahkan. Foto: Antara/Umarul FaruqKementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan. Sepanjang Januari 2026, jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 249 juta batang.Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menuturkan jika dibanding Januari tahun lalu, lonjakan terjadi sangat signifikan.“Januari 2025 hanya sekitar 63 juta yang ditindak, yang ditangkap. Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2).Ia juga menjelaskan faktor peningkatan penindakan tersebut. Menurutnya, salah satunya disebabkan adanya pengungkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.Selain terkait rokok, penindakan Ditjen Bea Cukai terhadap narkotika juga meningkat. JIka di Januari 2025 barang bukti yang diamankan sekitar 0,1 ton, maka pada Januari 2026 mencapai 0,21 ton.“Tim BC yang baru yang dilantik oleh Pak Menteri terus melakukan optimalisasi dan pengawasan kepabeanan dan cukai ini dan kita berharap akan terus dilakukan ke depannya sehingga kita makin baik dalam pengawasan maupun pengumpulan penerimaan negara,” ujar Suahasil.Sepanjang Januari 2026, penerimaan dari bea dan cukai tercatat sebesar Rp 22,6 triliun atau 6,7 persen dari target APBN. Angka ini turun 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Dari situ, kontributor terbesar masih berasal dari cukai utamanya cukai tembakau atau rokok. Lebih detail, penerimaan tersebut berasal dari Cukai Rp 17,5 triliun (turun 12,4 persen), Bea Keluar Rp 1,4 triliun (turun 41,6 persen) dan Bea Masuk Rp 3,7 triliun (turun 4,4 persen). Dengan begitu, cukai memiliki kontribusi 77 persen dari penerimaan bea dan cukai.