Komisi III Keberatan ABK Fandi Dituntut Mati: Dia Sudah Ingatkan Potensi Pidana

Wait 5 sec.

Komisi III DPR melakukan konferensi pers soal audiensi kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (23/2). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKomisi III DPR menyatakan, anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan telah berupaya mengingatkan adanya potensi tindak pidana sebelum perkara peredaran narkoba yang menjeratnya bergulir ke pengadilan.Hal itu menjadi salah satu pertimbangan utama Komisi III dalam menyikapi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” jelas Habiburokhman usai audiensi tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).“Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MD3,” lanjutnya.Rujuk Paradigma KUHP BaruKomisi III menegaskan penegak hukum, termasuk majelis hakim, perlu menerapkan paradigma KUHP baru dalam menjatuhkan putusan.“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan,” jelas Habiburokhman.“Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” sambungnya.Ia juga menegaskan perbedaan mendasar konsep pidana mati dalam KUHP baru dibandingkan KUHP lama.“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama,” ungkapnya.“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tambah Habiburokhman.Selain itu, Komisi III mengingatkan kewajiban hakim untuk mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) KUHP baru.“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” ujarnya.Hasil rapat tersebut, kata Habiburokhman, akan diteruskan kepada pihak terkait melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.“Hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI,” katanya.Sulaiman, Ayah dari Fandi Ramadhan yang disidang tuntutan mati oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Batam terkait kapal Fandi yang membawa Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 Ton saat ditemui di kediamannya, Medan, Jumat (13/2). Foto: Amar Marpaung/kumparanDituntut Mati dalam Kasus 1,9 Ton SabuFandi dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu seberat 1,9 ton. Perkaranya teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan tuntutan dibacakan pada Kamis (5/2).“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati,” demikian amar tuntutan jaksa, dikutip dari SIPP PN Batam.Jaksa menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.Di sisi lain, ayah Fandi, Sulaiman, mengaku terpukul dan tidak percaya anaknya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.“Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya apa kesalahan anak ini. Masa hukumannya setara dengan yang lain? Berarti anak ini dianggap bandar sabu yang punya kapal? Tidak mungkin. Saya tidak ikhlas anak saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.