Koko Erwin bandar narkoba, dalam berkas perkara AKP Malaungi. Foto: Dhimas B.P./ANTARAKoko Erwin kini diburu polisi. Dialah bandar narkoba yang mencuat sebagai pemberi duit Rp 1 miliar untuk Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (kini sudah dipecat).Duit diberikan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi—kini sudah dicopot.Penetapan tersangka Koko Erwin diumumkan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (20/2). Hingga kini belum diketahui di mana Koko Erwin berada, apakah masih di seputar Nusa Tenggara Barat (NTB) atau tidak.Wajah Koko Erwin diungkapkan oleh Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, saat menunjukkan lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya, dalam konferensi pers di Kota Mataram, Kamis (12/2/2026).Terungkap pula pengakuan Malaungi ke penyidik soal duit narkoba itu. Begini percakapan penyidik dan Malaungi:Penyidik: Apakah ada hubungan antara barang berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Saudara Koko Erwin dengan pemberian uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Kapolres Bima Kota melalui saudara?AKP Malaungi: Dapat saya jelaskan bahwa memang benar ada hubungannya karena Koko Erwin sampai berani menitipkan barang berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu kepada saya karena Koko Erwin merasa sudah bisa memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Kapolres Bima Kota melalui saya.Penyidik: Berapa kali saudara telah bisa dititipkan barang narkotika jenis sabu oleh Koko Erwin?AKP Malaungi: Dapat saya jelaskan bahwa saya baru pertama kali dititipkan barang berupa narkotika jenis sabu oleh Koko Erwin.Penyidik menunjukkan foto seorang laki-laki. Foto tersebut mengenakan jas, peci, dan bunga terkalung di lehernya.Penyidik: Apakah saudara mengenali wajah seorang laki-laki sesuai gambar di atas?AKP Malaungi: Dapat saya jelaskan bahwa saya masih mengenali wajah seorang laki-laki sesuai gambar di atas yaitu Koko Erwin yang telah memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Kapolres Bima Kota melalui saya.Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan lembaran BAP kliennya dalam status tersangka peredaran narkoba yang menampilkan foto bandar narkotika penyuplai sabu dan pemberi suap Rp 1 miliar bernama Koko Erwin, dalam konpers di Mataram, Kamis (12/2). Foto: Dhimas B.P./ANTARAProgres KasusDidik Putra Kuncoro, Malaungi, dan Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.Didik dan Malaungi ditahan, sedangkan Koko Erwin masih diburu.Barang bukti kasus ini adalah sabu seberat 488,496 gram di rumah Malaungi.Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.Bermula dari Penangkapan PolisiPada 24 Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap YI dan HR di Kota Bima. Keduanya merupakan warga sipil. Dari penangkapan itu disita sabu seberat 30,415 gram.Hasil pendalaman mengungkap YI dan HR merupakan anak buah AN, istri anggota Polri Bripka IR atau Karol yang berdinas di Polres Bima Kota.Pada 25 Januari 2026, Bripka IR alias Karol menyerahkan diri ke Ditresnarkoba Polda NTB.Dari interogasi terhadap AN, terungkap dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan tersebut. AN mengaku pernah menghadiri pertemuan bersama AS selaku bendahara jaringan, KE atau Koh Erwin selaku pemimpin jaringan narkoba, serta Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pertemuan itu disebut untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.