Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirAdvokat Ariyanto Bakri menangis dalam sidang kasus dugaan suap hakim yang menjeratnya. Ia memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil baginya."Saya memohon agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan proporsional sesuai dengan tujuan pemidanaan," kata Ariyanto sambil menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).Ariyanto mengaku sangat mendukung pemberantasan korupsi, khususnya dalam dunia peradilan. Sebab, di sana profesi penegak hukum bisa lebih dihargai.Ariyanto juga menyinggung riwayat penyakit yang dimilikinya, yakni jantung, diabetes, dan darah tinggi. Ia berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.Akui MenyuapPria yang dikenal sebagai 'Gadun FM' itu juga mengakui kesalahan telah menyuap hakim. Namun, ia menegaskan tidak mengambil uang negara.Adapun sebutan Gadun FM melekat pada Ariyanto di media sosial."Saya bukan seorang perampok uang negara, bukan seorang pembunuh berantai, dan bukan pelaku kejahatan narkoba," ungkap Ariyanto."Saya mengakui bahwa saya adalah seorang penyuap. Tetapi saya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan satu pun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tipikor korporasi CPO," tambahnya.Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri berjalan keluar usai menjalami sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirDi sisi lain, Ariyanto juga meminta maaf kepada seluruh pihak, mulai dari keluarganya hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)."Dengan segala kerendahan hati, pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga saya," tutur Ariyanto."Orang-orang terdekat saya dan teman-teman saya yang telah saya kecewakan, serta kepada organisasi Peradi," sambungnya.Dalam kasus ini, Ariyanto dituntut 17 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Ariyanto dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 150 hari.Tak hanya itu, jaksa menuntut Ariyanto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412. Jika tidak dibayar, maka akan diganti penjara selama 8 tahun.Jaksa turut menuntut agar Ariyanto dipecat sebagai advokat.Dalam kasusnya, jaksa menilai Ariyanto bersama rekan advokatnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta M Syafei, perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melakukan suap terhadap hakim.Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar.Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.Jaksa mengatakan, Marcella bersama Ariyanto dan Syafei juga melakukan pencucian uang sebesar Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.Khusus Marcella dan Ariyanto, jaksa menambahkan mereka juga melakukan pencucian uang sebesar Rp24.537.610.159. Uang itu merupakan fee yang didapat dari hasil suap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO.Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk membeli kapal hingga sejumlah mobil mewah.Di antaranya mobil Land Rover Defender, Range Rover Autobiography, Lexus, Land Cruiser 300, Ferrari Spider, Nissan GT-R, Porsche, hingga Mini Cooper.Dalam kasus suap, Ariyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) UU Penyesuaian Pidana.Sementara dalam kasus pencucian uang, Marcella disebut melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 KUHP.