Guru Honorer di Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan, Negara Rugi Rp 118 Juta

Wait 5 sec.

Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.idKejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjerat Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka. Huda diduga korupsi terkait gaji atau honor karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo."Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional (pendamping lokal desa) dan guru tidak tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo," kata Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto dikutip Senin (23/2).Huda menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak tahun 2019. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja, Huda mendapatkan honorarium dan biaya operasional gaji seorang pendamping lokal desa sebesar Rp 2.239.000. Adapun total gaji selama menjadi Pendamping Lokal Desa tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025 kurang lebih Rp 118.860.321."Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa," kata Taufik.Taufik menyebut, dalam kontrak sebagai guru tidak tetap juga, tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selagi menggunakan anggaran dari negara."Namun Terduga alias Mohammad Hisabul Huda tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga bahwa Mohammad Hisabul huda telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara," kata Taufik.Dari hasil penyidikan, perbuatan Huda diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang telah di hitung oleh tim auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur senilai Rp 118.860.321.Atas dasar tersebut, Huda dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.