Penonaktifan massal peserta PBI tanpa pemberitahuan menunjukkan pergeseran orientasi: dari perlindungan sosial menuju manajemen data dan pengendalian kuota anggaran. Dalam logika ini, warga tidak lagi diposisikan sebagai subjek hak, melainkan sebagai objek administrasi. Foto: Dok. ChatGPTPenonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal Februari 2026 tidak bisa dipahami sekadar sebagai kebijakan teknis pembaruan data.Peristiwa ini adalah cermin rapuhnya wajah perlindungan sosial Indonesia—ketika sistem jaminan kesehatan nasional justru berubah menjadi mekanisme administratif yang dingin, kaku, dan jauh dari realitas hidup kelompok rentan.JKN sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk menjamin hak dasar warga atas kesehatan. Ia lahir dari mandat konstitusional tentang kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.Namun, penonaktifan massal peserta PBI tanpa pemberitahuan menunjukkan pergeseran orientasi: dari perlindungan sosial menuju manajemen data dan pengendalian kuota anggaran. Dalam logika ini, warga tidak lagi diposisikan sebagai subjek hak, tetapi sebagai objek administrasi.Sebanyak 11 juta peserta bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah buruh informal, petani kecil, lansia tanpa penghasilan tetap, keluarga hampir miskin, hingga pasien penyakit kronis yang bergantung penuh pada kesinambungan layanan kesehatan.Ketika kepesertaan mereka dinonaktifkan secara sepihak, yang terjadi bukan hanya pemutusan layanan, melainkan juga pencabutan rasa aman sosial. Negara bukan lagi hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai sistem yang memutus akses secara otomatis.Ilustrasi fasilitas kesehatan. Foto: ShutterstockDampaknya langsung terasa di fasilitas kesehatan. Pasien yang sebelumnya rutin berobat mendadak tidak bisa mengakses layanan karena status kepesertaan tidak aktif.Terapi yang seharusnya berjalan secara berkelanjutan terhenti bukan karena alasan medis, melainkan karena sistem informasi. Dalam dunia kesehatan, keterputusan terapi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga persoalan keselamatan jiwa.Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin—dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada 11 Februari 2026—mengungkapkan bahwa dari peserta yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120.000 pasien penyakit katastropik, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis, penderita kanker, dan pasien stroke (Kompas, 12/2/2026).Data ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada kelompok “hampir miskin”, tetapi juga menyasar kelompok dengan risiko kematian tinggi jika layanan terhenti.Kesepakatan pemerintah dan DPR untuk mengaktifkan kembali PBI bagi pasien penyakit katastropik—melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial—memang menjadi langkah penyelamatan darurat.Namun, langkah ini justru memperlihatkan satu paradoks besar: perlindungan baru diberikan setelah krisis terjadi. Negara bergerak reaktif, bukan preventif. JKN hadir sebagai sistem darurat, bukan sebagai perlindungan berkelanjutan.Administrasi Negara yang Mengalahkan Logika PerlindunganIlustrasi administrasi. Foto: kenchiro168/ShutterstockSecara kebijakan, penonaktifan massal ini dilandaskan pada penetapan kuota PBI JKN sebesar 96,8 juta orang dan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial.Logika yang digunakan sederhana: data diperbarui, peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria dikeluarkan, lalu digantikan peserta baru agar jumlah penerima bantuan tetap sesuai kuota. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan.Secara administratif, mekanisme ini terlihat rapi. Namun, secara sosial dan kemanusiaan, ia problematik. Kemiskinan dan kerentanan tidak bekerja dalam kategori biner: miskin atau tidak miskin.Banyak warga berada di wilayah abu-abu, tidak tercatat sebagai miskin ekstrem, tetapi secara ekonomi rapuh dan secara kesehatan sangat rentan. Seseorang bisa “lulus” dari kriteria miskin secara data, tetapi tetap tidak mampu menanggung biaya pengobatan penyakit kronis.Di sinilah kegagalan mendasar DTSEN dan sistem verifikasi PBI: indikator ekonomi lebih dominan dibanding indikator kerentanan kesehatan. Data sosial berdiri sendiri, terpisah dari data medis. Akibatnya, seseorang yang secara administratif “lebih sejahtera”—tetapi menderita gagal ginjal kronis—tetap bisa dikeluarkan dari PBI.Temuan serupa juga muncul dalam kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas (2023), yang menegaskan bahwa data terpadu sosial ekonomi masih memiliki persoalan akurasi, validasi lapangan, dan belum sepenuhnya mencerminkan kerentanan riil masyarakat. Artinya, pembaruan data belum identik dengan keadilan kebijakan.Ilustrasi kebijakan pemerintah. Foto: SsCreativeStudio/ShutterstockLebih jauh, kebijakan penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada peserta. Tidak ada notifikasi, tidak ada masa transisi layanan, dan tidak ada mekanisme keberatan yang mudah diakses.Dalam prinsip pelayanan publik, ini adalah pelanggaran serius terhadap asas perlindungan warga. Negara memutus akses layanan kesehatan tanpa memberi ruang adaptasi, seolah-olah kesehatan adalah hak yang bisa dinonaktifkan dengan satu klik sistem.Ketika Efisiensi Fiskal Menggantikan Empati SosialDalam praktiknya, JKN semakin dikelola dengan logika efisiensi fiskal. Penyakit katastropik diposisikan sebagai beban biaya. Pasien kronis menjadi “high cost users” dalam bahasa teknokrasi kebijakan. Secara akuntansi negara, logika ini mungkin rasional. Namun, secara etika perlindungan sosial, ini berbahaya.Laporan BPJS Kesehatan—pada Laporan Tahunan 2024—menunjukkan bahwa penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan stroke selalu menyerap porsi terbesar pembiayaan JKN. Fakta ini seharusnya menjadi dasar penguatan sistem perlindungan, bukan justru alasan pembatasan akses.Prinsip ini sejalan dengan dokumen World Health Organization (WHO) berjudul "Health Systems Financing: The Path to Universal Coverage" (2010), yang menegaskan bahwa inti sistem jaminan kesehatan universal adalah melindungi kelompok paling rentan dari risiko finansial akibat penyakit, bukan menyingkirkan mereka dari sistem karena mahalnya biaya.Namun, dalam praktik JKN-PBI, logika ini terbalik. Negara mulai lebih sibuk mengelola kuota dibanding melindungi manusia. JKN tetap ada sebagai sistem, server berjalan, data diperbarui, regulasi diterbitkan, tetapi kehilangan wajah sosialnya. Ia hadir sebagai mekanisme administratif, bukan sebagai jaring pengaman kemanusiaan.Salah satu peserta JKN menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Kota Serang, Banten, Kamis (18/12). Foto: BPJS KesehatanKrisis ini juga bukan peristiwa tunggal. Pada Juni 2025, sekitar 7,3 juta peserta PBI juga dinonaktifkan dengan alasan pembaruan data (Kompas, “7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan”, Juni 2025).Pola ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bersifat struktural, bukan insidental. Setiap pembaruan data berpotensi melahirkan krisis baru karena desain kebijakan memang tidak dibangun dengan prinsip perlindungan berlapis.Mengembalikan Wajah Sosial JKNJika JKN ingin kembali menjadi sistem perlindungan sosial—bukan sekadar sistem administrasi—perubahan yang dibutuhkan bukan tambal sulam, melainkan reformasi paradigma.Perlindungan sosial tidak boleh berbasis kuota kaku, tetapi berbasis kebutuhan riil. Data sosial harus terintegrasi dengan data kesehatan. Pasien penyakit kronis dan katastropik harus menjadi kelompok yang tidak boleh dinonaktifkan secara administratif dalam kondisi apa pun.Setiap perubahan status kepesertaan harus disertai notifikasi resmi, masa transisi layanan, dan mekanisme keberatan yang mudah diakses hingga level desa dan puskesmas. Negara tidak boleh lagi memutus layanan kesehatan secara mendadak karena kesehatan bukan sekadar layanan, melainkan juga hak hidup.Persoalan penonaktifan 11 juta peserta PBI bukan hanya soal data, kuota, atau regulasi. Ia adalah soal makna negara. Apakah negara hadir sebagai pelindung warga rentan, atau sekadar sebagai pengelola sistem?